Komisi XI DPR RI Minta Pemerintah Sosialisasikan Barang Mewah yang Kena PPN 12 Persen

Kamis 02-01-2025,08:00 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Reza Permana

"Seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan telah berkoordinasi dengan DPR RI, hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah," kata Prabowo dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Selasa, 31 Desember 2024.

"Saya ulangi supaya jelas, kenaikan tarif PPN dari 11 menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah," kata Prabowo dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Selasa, 31 Desember 2024.

Barang mewah yang dimaksud, kata Prabowo, yakni barang dan jasa tertentu yang selama sudah terkena pajak PPN Barang Mewah (PPN Bm).

Ia mencontohkan barang dan jasa yang mewah yaitu pesawat jet pribadi, kapal pesiar, yacht, dan lainnya.

BACA JUGA:Erick Thohir Minta Waktu Tempuh Kereta Bandara Dipercepat

BACA JUGA:Pelaku Keonaran di RM Padang Godean Menyerahkan Diri, Ngaku Mabuk: Saya Janji Tak Mengulangi Lagi

"Yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu," lanjutnya.

Ia memastikan barang dan jasa yang tidak termasuk kategori mewah tetap dikenakan tarif PPN lama tanpa perubahan.

“Artinya, untuk barang dan jasa yang selain mewah, tidak ada kenaikan PPN. Tarif tetap yang berlaku sekarang, yang sudah berlaku sejak 2022,” tegasnya.

Kategori :