"Terkecuali ada orang-orang yang dipanggil ke depan hakim untuk memeragakan sesuatu sebagai bagian dari pembuktian.
"Itu boleh. Bisa juga hakim tertawa spontan jika terjadi hal yang lucu dari pemeriksaan. Tapi hakim tetap tak boleh membiarkan orang-orang berpelukan dengan sukaria di depan persidangan resmi," pungkasnya.