"Soal siapa yang boleh nyalon atau tidak inikan domain dari aktor-aktor politik dan kelembagaan yaitu partai-partai, DPR dan lain sebagainya," tegasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menghapus ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold), setelah dianggap melanggar hak politik dan kedaulatan rakyat.
Keputusan ini diambil setelah MK menerima gugatan dari empat pemohon yang berasal dari Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga (UIN SUKA), Yogyakarta, terkait dengan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).