Pelaku Tawuran Sadis di Tambun Bekasi Ditangkap Beserta Barang Bukti Celurit

Selasa 07-01-2025,13:35 WIB
Reporter : Dimas Rafi
Editor : Marieska Harya Virdhani

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman hukuman pidana paling lama lima tahun penjara.

 

Kategori :