Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman hukuman pidana paling lama lima tahun penjara.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman hukuman pidana paling lama lima tahun penjara.