ABG Pelaku Pelecehan Balita 5 Tahun di Toilet Masjid Diamankan

Selasa 07-01-2025,17:10 WIB
Reporter : Fajar Ilman
Editor : Marieska Harya Virdhani

JAKARTA, DISWAY.ID - Polisi telah menahan ABG laki-laki bernama RA (14) atas dugaan pelecehan terhadap anak perempuan berumur lima tahun di kawasan Rawajati, Pancoran Jakarta Selatan.

Diketahui kejadian miris itu terjadi di toilet Masjid sekitar rumah korban saat korban hendak ingin ke toilet dan diikuti pelaku pada tanggal 4 Januari 2025.

"Untuk saat ini masih diamankan, masih saksi, masih kita amankan," kata Kasi Humas Polres Metro Jaksel Kompol Nurma Dewi, Selasa 7 Januari 2025.

BACA JUGA:Ustaz Bejad Pelaku Pelecehan 30 Anak Laki-laki Sempat Nikah Selama Sebulan

Nurma menjelaskan, peristiwa itu terjadi saat korban sedang bermain dan hendak ke toilet, melihat itu pelaku mengikuti korban hingga masuk ke toilet dan mengunci pintu.

"Di situ anak kecil itu kepengen pipis, ke toilet. Kemudian ini anak yang berumur 14 tahun mengikuti. Setelah itu, dia masuk ke dalam toilet, kemudian mengunci," jelasnya.

BACA JUGA:3 Remaja Pelaku Pelecehan Turis Singapura Dibekuk Polrestabes Bandung

Mengalami pelecehan itu, korban menangis dan  melapor ke orang tuanya, karena korban merasakan sakit di bagian vitalnya.

"Dia (korban) menangis karena memang dia merasa ada yang sakit di bagian vitalnya," ungkapnya.

Mendapat laporan dari anaknya, sang ayah langsung melaporkan ke pihak berwajib.

"Melaporkan kejadian yang menimpa anaknya yang berumur 5 tahun," ungkapnya.

BACA JUGA:Guru SMA Kawasan Cilandak Intimidasi dan Ancam Siswa Korban Pelecehan, Orang Tua Korban: Akan Dikeluarkan dari Sekolah dan Sebar Aib

Adapun korban telah divisum guna penyelidikan lebih lanjut.

"Korban sudah kita lakukan visum kemudian kita mengumpulkan barang bukti yaitu baju yang dipakai oleh korban," tegasnya.

Akibat perbuatan itu, pelaku akan disangkakan dengan pasal Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E EUU 17/2016 Junto 82.

Kategori :