BACA JUGA:Kilas Balik Ucapan Megawati Jika Hasto Kristiyanto Ditangkap KPK: Saya Datang!
BACA JUGA:Marak Spanduk 'Megawati Ilegal' Dicurigai Ada Mobilisasi
Surat tersebut diterima secara langsung oleh Guntur Soekarnoputra, Megawati Soekarnoputri, Sukmawati Soekarnoputri dan Guruh Soekarnoputra.
Dia menjelaskan, penyerahan surat tersebut berdasarkan rapat pimpiman MPR yang menindaklanjuti Surat Menteri Hukum dan HAM perihal tidak lanjut tidak berlakunya TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967.
Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan pimpinan MPR telah menerima surat Menteri Hukum dan HAM, serta nomor MH, H tanggal 13 Agustus 2024, Prihal tindak lanjut tidak berlakunya TAP MPR Nomor 33 MPRS 1967.
"Maka berdasarkan tugas dan kewenangan yang dimiliki pimpinan MPR untuk menjawab setiap surat yang masuk kepada kami, serta kewajiban MPR untuk menyerap dan merespon dinamika sosial politik masyarakat yang berkembang terkait dengan sistem ketenangan negaraan Indonesia sesuai peraturan Tata Tertib MPR 2019-2024,
BACA JUGA:Megawati akan Datangi KPK Jika Hasto Ditangkap, Jubir : Bukan Pernyataan Ancaman
BACA JUGA:Dapat Kabar Kongres PDIP Mau Diganggu, Megawati: Coba Kamu Awut-Awut Partai Saya!
"Maka pimpinan MPR telah merespon surat menkum HAM Republik Indonesia dengan membawa dan membahasnya dalam rapat pimpinan MPR pada tanggal 23 Agustus 2024 yang lalu," kata Bamsoet dalam sambutannya.
Bamsoet menjelaskan berdasarkan hasil keputusan rapat pimpinan MPR yang telah dintanda tangani 10 orang pimpinan MPR tersebut para pimpinan MPR telah sepakat jika tap MPR tersebut tak berlaku lagi.
"Sesuai dengan ketetapan MPR Nomor 1 / MPR Tahun 2003 tentang peninjauan terhadap Menteri dan Status Hukum ketetapan MPRS dan MPR Tahun 19-6-2022 telah menyatakan TAP MPRS Nomor 33 / MPRS Tahun 1967 sudah tidak berlaku lagi," ujar Bamsoet.
Dia juga menambahkan, bahwa alasan ketetapan MPRS tersebut tidak berlaku lagi lantaran Sukarno dinyatakan tidak terbukti bersekutu dengan PKI.
BACA JUGA:Liga Voli Korea: Red Sparks Gebuk Hyundai Hillstate, Megawati Hangestri Raih Gelar MVP
BACA JUGA:Kritik Anggaran Makan Bergizi, Megawati: Hai Mas Bowo Rp10 Ribu Dapat Apa?
“Secara yuridis tuduhan tersebut tidak pernah dibuktikan di hadapan hukum dan keadilan serta telah bertentangan dengan prinsip Indonesia sebagai negara yang berdasarkan atas hukum,” lanjutnya.
Bamsoet menegaskan tidak berlakunya lagi Tap MPR XXXIII/1967 ini sesuai dasar hukum TAP MPR Nomor 1 Tahun 2003 yang menstigmakan Sukarno berkhianat pada NKRI.