JAKARTA, DISWAY.ID - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengajukan gugatan praperadilan atas statusnya sebagai tersangka dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR yang menjerat buronan Harun Masiku.
Gugatan praperadilan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Jumat, 10 Januari 2025.
BACA JUGA:Tak Terima Ditetapkan Jadi Tersangka, Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan
BACA JUGA:Megawati Soekarnoputri: KPK Gak Ada Kerjaan Lain, yang Diubrek-ubrek Pak Hasto Wae!
"Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak Termohon yaitu KPK RI," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, kepada wartawan pada hari yang sama.
Gugatan tersebut kini terdaftar dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.
Djuyamto juga ditunjuk sebagai hakim tunggal yang akan menangani kasus ini.
Sidang perdana gugatan praperadilan Hasto akan digelar pada Selasa, 21 Januari 2025.
BACA JUGA:Pemilik Flashdisk yang Disita KPK Diungkap PDIP: Bukan Punya Hasto dan Anaknya
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus Harun Masiku.
Hal itu diketahui berdasarkan beredarnya sprindik yang menyebut Hasto sebagai tersangka.
Surat penyidikan yaitu Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Dalam Sprindik memuat nama Hasto sebagai tersangka.
“Bersama ini diinformasikan, bahwa KPK sedang melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Hasto Kristiyanto bersama-sama Harun Masiku," demikian kutipan Sprindik tersebut.