JAKARTA, DISWAY.ID -- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi, menanggapi kasus pelecehan seksual yang dilakukan Agus Buntung, disabilitas IWAS di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kabar terbaru, kasus Agus Buntung akan segera disidangkan, setelah berkas perkara termasuk barang bukti dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Mataram, Jumat, 10 Januari 2025.
Dalam persidangan ini, Agus Buntung yang tidak memiliki dua tangan itu dijerat Pasal 6 huruf a dan/atau Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf e UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp600 juta.
BACA JUGA:Bukalapak Tutup, Ekonom Soroti Efek Domino PHK UMKM Lokal
BACA JUGA:Megawati Klaim PDIP Tak Terkalahkan Hingga Detik Ini: Hore, Hore!
Sementara itu, Agus Buntung kini juga telah ditahan di Lapas Kelas II A Lombok Barat sejak Kamis, 9 Januari 2025 lalu hingga 20 hari ke depan.
Sementara itu, Arifah mengaku turut geram atas peristiwa ini, terlebih belasan perempuan jatuh menjadi korban.
"Memang kita agak geregetan juga, ya, ternyata korbannya banyak sekali," ungkap Arifah kepada awak media di Jakarta, 10 Januari 2025.
Maka dari itu, ia berharap Agus Buntung segera mendapatkan hukuman berat.
Hal ini demi memberikan efek jera dan mencegah adanya kekerasan terhadap perempuan.
BACA JUGA:Yusril Bilang Prabowo Bakal Gelar Retreat Kumpulkan Seluruh Kepala Daerah Terpilih
BACA JUGA:Medical Check Up Gratis Hari Ulang Tahun Bisa Dilakukan di Klinik Swasta
"Mudah-mudahan segera diputuskan yang terbaik agar ini menjadi efek jera agar tidak terjadi lagi kekerasan terhadap perempuan di mana pun," tuturnya.
Adapun ia mengajak masyarakat untuk terus memantau perkembangan kasus yang tengah melalui proses hukum.
"Kita lihat, deh, ini kan masih proses, ya," pungkasnya.