Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan, KPK Bersiap Bila Menang Ikuti Jejak Paman Birin

Sabtu 11-01-2025,11:45 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Subroto Dwi Nugroho

Ia mengatakan pengajuan praperalan itu merupakan hak setiap tersangka.

"Itu adalah hak, haknya dari yang bersangkutan. Jadi kami tentunya nanti akan ada pemberitahuan kepada ini nanti Biro Hukum ya tentu kami jga akan mempersiapkan untuk menghadapi praperadilan tersebut. Tidak apa-apa itu bukan kali ini saja. Hal ini biasa tersangka melakukan atau menggugat praperadilan kepada KPK," ujarnya.

BACA JUGA:Awal Tahun 2025, Kasat Reskrim dan Kasat Binmas Polresta Bandara Soetta Resmi Berganti

BACA JUGA:Guru di Jaksel Diduga Lakukan Pelecehan, Dinas Pendidikan Tunggu Keputusan Yayasan

Diketahui, Hasto mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). 

"PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak Termohon yaitu KPK RI," ujar Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangannya pada Jumat, 10 Januari 2025.

"Pemohonan tersebut telah diregister dengan nomor perkara  No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dan telah ditunjuk sebagai hakim tunggal yaitu Djuyamto SH MH," lanjutnya.

Sidang pertama dengan agenda pemanggilan para saksi akan dilakukan pada Selasa, 21 Januari 2025.

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto secara resmi mengumumkan penetapan tersangka kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Advokat, Donny Tri Istiqomah dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.

BACA JUGA:Jalan Ciledug Raya Arah Cipulir Amblas, Petugas Kembali Lakukan Pembongkaran

BACA JUGA:Ketua PWI Pusat Dukung Ketahanan Pangan Lewat Program Wartawan Menanam di Kalsel

"Perbuatan saudara HK bersama-sama saudara HM dan kawan-kawan dalam memberikan suap kepdaa Wahyu Setiawan dan Agus Setiani. Yang pertama, HK menempatkan HM pada dapil 1 Sumsel padahal HM berasal dari Sulawesi Selatan tepatnya dari Toraja," kata Setyo pada Selasa, 24 Desember 2024.

Setyo menjelaskan bahwa, Hasto merupakan pemberi suap yang disebut bersama-sama melakukan tindak pidana rasuah bersama Harun.

Diketahui, KPK telah menetapkan enam tersangka, diantaranya, Hasto dan Donny Tri Istiqomah, anggota tim hukum PDIP yang merupakan orang kepercayaan Hasto. 

Lainnya adalah Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio, mantan anggota Bawaslu sebagai penerima suap, kemudian Harun masiku dan Saeful Bahri.

Dalam sepekan terakhir, tim penyidik KPK memeriksa sejumlah saksi kunci. Seperti Komisioner KPU RI periode 2017-2022 Wahyu Setiawan, mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, hingga mantan penyidik KPK yang sempat menangani kasus ini yakni Ronald Paul Sinyal.

Kategori :