BACA JUGA:Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ambil 'Kutipan' Bung Karno Ini Saat Tiba di KPK
Pada surat itu, Hasto dijerat menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Beberapa waktu lalu, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengatakan siap atau rela turun langsung jika Hasto ditangkap KPK.
"Saya bilang, kalau Hasto itu ditangkap saya datang. Saya enggak bohong. Kenapa? Saya ketua umum, bertanggung jawab kepada warga saya, dia adalah Sekjen saya," kata Megawati saat itu.