"Ada beberapa saksi yang dipanggil di perkara ini belum hadir beberapa di antaranya adalah saudara Saeful Bahri ada juga saudari Maria Lestari dan ada beberapa saksi lainnya," lanjutnya.
Adapun, Hasto menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) dan perintangan penyidikan Harun Masiku. Dia diperiksa selama 3,5 jam.
Tessa menjelaskan Hasto dicecar penyidik terkait temuan sejumlah bukti di kasus tersebut.
“Secara umum, yang bersangkutan dimintai keterangan seputar dokumen, barang bukti elektronik, maupun mengklarifikasi keterangan-keterangan saksi yang lain," ujar Tessa.
Hasto tidak banyak bicara usai selesai diperiksa oleh penyidik KPK.
BACA JUGA:Diperiksa KPK Sebagai Tersangka Kasus Harun Masiku, Hasto Minta Anggota Partai Tetap Tenang
BACA JUGA:Diperiksa KPK Sebagai Tersangka Kasus Harun Masiku, Hasto: Perjuangan Memerlukan Suatu Pengorbanan
Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan atau sprindik Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Dalam sumber tersebut dikatakan, ekspose atau gelar perkara terhadap Hasto Kristiyanto dilakukan pimpinan KPK pada Jumat, 20 Desember 2024.
Pada surat itu, Hasto dijerat menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
BACA JUGA:Menggunakan Bus Rombongan, Hasto Datang ke KPK Sebagai Tersangka Kasus Harun Masiku
BACA JUGA: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK Sebagai Tersangka Hari Ini dalam Kasus Harun Masiku
Dalam sepekan terakhir, tim penyidik KPK memeriksa sejumlah saksi kunci, seperti Komisioner KPU RI periode 2017-2022 Wahyu Setiawan, mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, hingga mantan penyidik KPK yang sempat menangani kasus ini yakni Ronald Paul Sinyal.
Wahyu dan Tio merupakan kader PDIP yang telah menjalani proses hukum terkait kasus ini.
Selain itu, pada Selasa, 7 Januari 2025, Tim penyidik KPK menggeledah dua rumah kediaman Hasto yang berada di Kebagusan, Jakarta Selatan dan di Perumahan Villa Taman Kartini, Blok G3, Nomor 18, Margahayu, Bekasi, Jawa Barat. Sejumlah barang bukti termasuk surat berupa catatan telah disita.