Hasto Bungkam Usai Diperiksa 3 Jam Lebih, KPK: Mungkin Sedang Kurang Enak Badan

Selasa 14-01-2025,10:12 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Subroto Dwi Nugroho

Tessa belum menyebutkan kapan KPK akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap Hasto.

Namun, ia menegaskan Hasto akan dipanggil kembali dan apabila berkas telah lengkap maka akan dilakukan penahanan.

BACA JUGA:Prabowo Mau Retreat Kepala Daerah Terpilih, Istana: Biar Kompak dan Paham Arah Pembangunan Negara

BACA JUGA:Dasco Ungkap Kronologi Mobil RI 36 Dikawal Patwal Arogan: Tak Ada Raffi Ahmad, Hanya Membawa Berkas

Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan atau sprindik Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

Dalam sumber tersebut dikatakan, ekspose atau gelar perkara terhadap Hasto Kristiyanto dilakukan pimpinan KPK pada Jumat, 20 Desember 2024.

Pada surat itu, Hasto dijerat menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kategori :