Namun, keputusan itu malah membuat negara merugi Rp200 miliar.
Sejumlah uang Rp1 triliun itu disebar ke sejumlah investasi yang dikelola Insight Investment Management. Sebanyak Rp78 miliar dikelola oleh perusahaan itu.
BACA JUGA:Prediksi Nilai Rata-Rata SNBP 2025 UNNES, Acuan Siswa agar Lolos di Prodi Impian
BACA JUGA:Pimpinan DPR RI Turun Gunung Cari Biang Kerok Pagar Laut di Tangerang
Lalu, sebanyak Rp2,2 miliar diurus oleh PT VSI.
Kemudian, Rp102 juta dikelola oleh PT PS, terus, Rp44 juta masuk ke PT SM.
Pengelolaan uang itu diduga bagian dari pelanggaran hukum untuk menguntungkan diri sendiri atau korporasi.
Padahal dana itu semestinya tidak boleh dikeluarkan.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan di dua rumah salah satu direksi PT IIM di Koja, Jakarta Utara dan rumah mantan direktur PT Taspen di Jakarta Selatan serta satu perusahaan terafiliasi PT IIM di SCBD, Jakarta Selatan.
Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK melakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen, surat dan barang bukti elektronik (BBE).