Ketua KPK Setyo Budiyanto Pastikan Kasus Hasto Tak Mangkrak

Kamis 16-01-2025,11:13 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Subroto Dwi Nugroho

JAKARTA, DISWAY.ID -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto memastikan kasus yang menyeret Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto tidak akan mangkrak.

"KPK bertugas diawasi oleh masyarakat, ada dewan pengawas, ada inspektorat. Saya memiliki keyakinan bahwa ini akan menjadi kasus yg harus diselesaikan," ujar Setyo dikutip Kamis, 16 Januari 2025.

Setyo enggan membeberkan hasil pemeriksaan dari Sekjen PDIP itu, Hasto Kristiyanto.

BACA JUGA:Pintu Mitchel Bakker Pesaing Calvin Verdonk Masuk Timnas Indonesia Tertutup, Terganjal Regulasi FIFA

BACA JUGA:Profil Lutfy Azizah Pendiri Zendo, dari Guru Honorer hingga Jadi CEO

Menurutnya, hal tersebut merupakan kewenangan dari penyidik KPK.

"Ya, kalau itu kewenangan penyidik, ya. Nanti mungkin apakah dijadwalkan kalau soal masalah waktunya, ya segala seuatunya kewenangan penyidik," jelasnya.

Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan, sprindik Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

Dalam sumber tersebut dikatakan, ekspose atau gelar perkara terhadap Hasto Kristiyanto dilakukan pimpinan KPK pada Jumat, 20 Desember 2024.

Pada surat itu, Hasto dijerat menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

BACA JUGA:Asap Pekat Mengepul dari Lantai Atas Gedung Kebakaran Plaza Glodok , 3 Jasad Masih Belum Ditemukan

BACA JUGA:Muzani: Prabowo Perintahkan Pagar Laut Dicabut dan Diusut

Tak terima dirinya ditetapkan sebagai tersangka, Hasto mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dari KPK. 

Adapun, ia merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dalam proses PAW anggota DPR yang juga menjerat buronan Harun Masiku.

“PN Jakarta Selatan pada hari Jumat, tanggal, 10 Januari 2025, telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak termohon yaitu KPK RI,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto melalui keterangan tertulis, Jumat, 10 Januari 2025.

Kategori :