Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, yang mengatur kepemilikan dan penggunaan senjata tajam tanpa izin.
"Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman pidana 10 tahun penjara," pungkasnya.