Polsek Metro Gambir Ringkus 2 Remaja Bercelurit Emas Saat Hendak Tawuran, Berusaha Serang Petugas

Rabu 29-01-2025,10:04 WIB
Reporter : Cahyono
Editor : Subroto Dwi Nugroho

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, yang mengatur kepemilikan dan penggunaan senjata tajam tanpa izin.

"Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman pidana 10 tahun penjara," pungkasnya.

Kategori :