BACA JUGA:P2G Menilai Seleksi PPPK Harus Prioritaskan Para Guru Honorer
Ia mewanti-wanti apabila aturan yang dibuat pemerintah mengenai hal ini masih abu-abu bisa mengakibatkan siswa terjebak kepada biaya sekolah swasta yang mahal.
Iman menegaskan bahwa negara harus menjamin pembiayaan pendidikan dasar siswa, apalagi mereka terpaksa masuk swasta karena jumlah dan daya tampung sekolah negeri terbatas.
Terlebih hal ini karena pemerintah gagal memenuhi ketersediaan sekolah negeri di masyarakat.
"Jangan sampai orang tua dan anak mengalami diskriminasi berlapis, hak anak bersekolah di sekolah negeri tak terpenuhi karena kursi terbatas, lalu terpaksa masuk sekolah swasta dengan biaya mahal. Ini melanggar konstitusi UUD 1945 pasal 31 ayat 1," terang Iman.