BACA JUGA:Pencairan KJP dan KJMU Tahap II 2024 Rampung, Disdik Pastikan Tepat Sasaran
Ia menjelaskan, dari data penerima KJP Plus tahap kedua tahun 2024 yang memiliki nilai di bawah 70 sebanyak 3.507 siswa atau 2,67 persen dari total penerima KJP Plus.
“Nilai yang berada di bawah 70 oleh karena itu menjadi bagian menumbuhkan motivasi belajar bagi para siswa untuk mendapatkan prestasi lebih baik,” kata dia.
BACA JUGA:Hore! KJP Plus Tahap II Tahun 2024 Cair Hari Ini, Yuk Cek Rekening
Syarat KJP PLus 2025
Siswa yang berhak menerima KJP PLUS harus memenuhi persyaratan seperti berikut :
1. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
BACA JUGA:Pencairan KJP dan KJMU Tahap II 2024 Rampung, Disdik Pastikan Tepat Sasaran
1. Form Kelengkapan Data
2. Surat Permohonan KJP Plus
3. Surat pernyataan Ketaatan Pengguna KJP Plus
4. Fotocopy KTP
5. Fotocopy Kartu Keluarga
6. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah (bermaterai cukup)
7. Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus