BACA JUGA:Selain Habisi Penagih Hutang Bank Keliling, Kepolisian Ungkap Sosok Lain yang Menjadi Korban Pelaku
Ichlas merekam video syur dengan Viska Dhea dengan menggunakan ponselnya sendiri.
Tim penyidik kemudian melakukan pencarian terhadap kedua tersangka yang sempat menghilang setelah kasus viral di media sosial dan berhasil mengamankan mereka.
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa IBP dan VDR mulai berkenalan sejak Oktober 2024 dan menjalin hubungan asmara pada 22 Januari 2025.
Keduanya bertemu di Hotel Khas Gresik dan melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
Kini Ichlas dan Viska dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Ancaman hukuman bagi keduanya adalah minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda mulai dari Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar.
Perlu diingat bahwa tindakan seperti ini tidak hanya melanggar hukum secara pidana, tetapi juga melanggar etika dan nilai moral dalam masyarakat.
Semua individu harus mematuhi undang-undang yang berlaku dan menjaga norma-norma sosial demi keharmonisan dan ketertiban bersama, jangan sampai berselingkuh apalagi membuat video syur yang tak senonoh.