Saat ini, kata Joko, pihaknya telah menangkap 3 orang tersangka kasus pencurian modul BTS tersebut. Keempatnya berinisial AB (41), S (34), BB (33).
Atas perbuatannya, para tersangka itu disangkakan dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun," tukasnya.