
BACA JUGA:Vadel Badjideh Ngebet Ingin Cepat-Cepat Lamar Lolly, Tunggu Genap 18 Tahun
Lebih lanjut, pihak PPA juga sudah melakukan pemeriksaan laboratorium forensik digital, sudah melakukan uji labfor darah anak korban di Bareskrim Polri serta melakukan pemeriksaan ahli forensik dari RSCM.
"Kemudian kita juga melakukan pemeriksaan ahli pidana. Lalu rencana selanjutnya kita akan melakukan penyusunan berkas perkara, kemudian kita akan mengirimkan berkas tersebut ke DPU," tutupnya.
Atas perbuatanya itu, Vadel akan dikenakan Pasal 76D Juncto Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak tentang persetubuhan anak di bawah umur. Dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.