BACA JUGA:Dirjen Pajak Resmi Terbitkan Aturan PPh Karyawan, Simak Syarat dan Ketentuannya
"Polisi tidak memberhentikan saat bus tersebut sedang berjalan," tuturnya.
Diungkapkannya, kegiatan itu akan dimulai pada 10 hingga 23 Februari.
"Penertiban klakson telolet, didatangin ke terminal, dihimbau tidak dipakai lagi, dicopot oleh crew nya disaksikan polantas, melanggar Pasal 285 ayat 1 UU lalin dan angka jalan ancaman penjara kurungan penjara 1 bulan denda 250 ribu," ucapnya.