
JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa hadiah persahabatan yang diberikan Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan kepada Presiden Prabowo Subianto berupa mobil listrik T10X tetap harus dilaporkan.
"Penerimaan tersebut perlu dilaporkan untuk dilakukan analisis lebih lanjut. Dalam pelaporan penerimaan gratifikasi dapat dilengkapi keterangan, maksud, ataupun peruntukannya," ujar anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya pada Selasa, 18 Februari 2025.
BACA JUGA:Istana Tegaskan Mobil Pemberian Erdogan untuk Negara Bukan Prabowo
BACA JUGA:Ada Potensi Gratifikasi saat Prabowo Terima Mobil Listrik dari Erdogan, KPK Ingatkan untuk Lapor!
Budi menyebutkan bahwa setelah dilaporkan akan dilakukan analisis untuk menentukan status kepemilikan dari barang tersebut.
"Intinya tetep perlu dilaporkan. Dalam laporan diberi keterangan. Nanti akan dianalisis oleh tim dit gratifikasi KPK," tuturnya.
Sebelumnya,Deputi Bidang Protokol, Pers dan Media Sekretariat Presiden Yusuf Permana buka suara soal pemberian mobil dari Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan kepada Presiden Prabowo Subianto. Ia menjelaskan mobil tersebut diberikan untuk negara bukan untuk Prabowo.
"Kendaraan tersebut diberikan untuk Negara, untuk Pemerintah RI, bukan untuk Pribadi Presiden," kata Yusuf kepada wartawan, Selasa, 18 Februari 2025.
Dalam hal ini, KPK meyakini bahwa Prabowo akan melaporkan hadiah yang diberikan Ergodan pada Rabu, 12 Februari 2025.
"Kami meyakini Bapak Presiden tentu akan melaporkan kepada KPK," kata Budi ketika dihubungi wartawan, Kamis, 13 Februari 2025.
"Hal ini sebagaimana komitmen presiden yang mendukung penuh upaya-upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sekaligus sebagai bentuk keteladanan bagi seluruh penyelenggara negara maupun aparatur sipil negara," sambungnya.
Budi menjelaskan laporan gratifikasi ini sebenarnya sebagai upaya awal mencegah terjadinya korupsi.
Prosesnya juga bisa dilakukan secara daring melalui aplikasi GOL yang diakses melalui https://gol.kpk.go.id/login.