PT Vale Disebut Caplok Tanah Ulayat Pong Salamba di Morowali, Warga Bersiaga

Jumat 21-02-2025,18:35 WIB
Reporter : Fandi Permana
Editor : Fandi Permana

Sementara Head of Corporate Communications PT Vale Indonesia Tbk, Vanda Kusumaningrum, mengatakan pihaknya selalu menghormati hak masyarakat dan mengedepankan dialog dalam menyelesaikan isu lahan.

“Terkait klaim atas lahan tersebut, dapat kami sampaikan bahwa area yang diklaim berada dalam kawasan hutan lindung. Setiap orang atau badan usaha yang hendak melintasi, memasuki, atau melakukan kegiatan di kawasan ini wajib memperoleh izin dari Pemerintah Republik Indonesia,” jelasnya dalam keterangan tertulisnya, Senin 17 Februari 2025 kemarin. 

Sebagai pemegang IUPK dan PPKH di kawasan tersebut, PT Vale telah melakukan berbagai upaya komunikasi dengan pemangku kepentingan, termasuk pemerintah dan perwakilan masyarakat, guna mencari solusi yang adil dan sesuai ketentuan hukum. 

Perusahaan juga terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mencapai kesepakatan terbaik bagi semua pihak.

“Kami selalu terbuka untuk berdiskusi dalam semangat musyaw arah dan mufakat,” tambahnya

Tags :
Kategori :

Terkait