Kemudian Bogor yang mencapai lebih dari Rp4,8 miliar, Palembang yang mencapai Rp1,7 miliar, serta Makassar yang mencapai lebih dari Rp1,3 miliar.
"Terhadap temuan pada intensifikasi ini, sebanyak 4 kasus akan ditindaklanjuti secara pro justitia. Kita akan tidak lanjuti, bukan sekadar sanksi administrasi, bukan sekadar sanksi mengumumkan, tapi kita lanjut pada sanksi pro justitia," tandasnya.