Sadis! Dokter Forensik Ungkap Luka Tembak yang Dialami Oleh Bos Rental Mobil Menembus Jantung

Senin 24-02-2025,17:33 WIB
Reporter : Dimas Rafi
Editor : Fandi Permana

BACA JUGA:Anak Bos Rental Mobil Beberkan Kronologi Penembakan di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak

Tiga terdakwa prajurit TNI Angkatan Laut (AL), yaitu Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan.

Oditur militer mendakwa Kelasi Kepala Bambang serra Sertu Akbar Adli didakwa Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana. 

Sedangkan, Sertu Rafsin Hermawan terlihat tidak didakwa dengan Pasal pembunuhan. Selanjutnya, Oditur Militer langsung membacakan dakwaan untuk ketiganya tentang penadahan.

Kategori :