JAKARTA, DISWAY.ID - Perusahaan Babah Alun atau Jusuf Hamka, PT Citra Marga Musaphala Persada Tbk (CMNP) menggugat Hary Tanoesoedibjo (Hary Tanoe) bersama dengan perusahaannya PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT).
Singkat cerita, PT Citra Marga Musaphala Persada Tbk (CMNP) menggugat Hary Tanoesoedibjo bersama dengan perusahaannya PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT), alias MNC Group.
BACA JUGA:KEK Lido Disegel KLH, MNC Land Beri Tanggapan
BACA JUGA:Info Loker Bank MNC Internasional Terbaru Mei 2024, Cek Tugas Kerjanya di Sini
Gugatan CNMP juga ditujukan kepada Tito Sulistio dan Teddy Kharsadi. Gugatan itu berkenaan dengan dugaan perbuatan melawan hukum oleh Hary Tanoe dan perusahaannya.
Proses gugatan diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dugaan itu berkaitan dengan transaksi penukaran surat berharga berupa sertifikat deposito atau negotiable certificate of deposit (NCD). Transasksi itu terjadi pada Mei 1999.
Transaksi tersebut diklaim menimbulkan kerugian bagi CMNP.
Gugatan itu diketahui dalam perkara dugaan perbuatan melawan hukum terkait surat berharga Negotiable Certificate of Deposit (NCD). Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Pusat gugatan itu teregister dengan nomor perkara 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst tertanggal 25 Februari 2025.
Terbaru, MNC Asia Holding juga sudah memberikan penjelasan atas dinamika hukum itu.
MNC Asia Holding menilai bahwa transaksi yang dimaksud adalah transaksi antara CMNP dengan PT Bank Unibank Tbk (“Unibank”), dimana CMNP memiliki Negotiable Certificate of Deposit (“NCD”) yang diterbitkan oleh Unibank (“Transaksi”). Adapun, dalam transaksi tersebut, PT Bhakti Investama Tbk (sekarang PT MNC Asia Holding Tbk) bertindak sebatas broker/perantara.
BACA JUGA:Pantas Saja MNC Geram, Ternyata Banyak Acara Nobar Gak Berizin dengan Memungut Biaya!
Oleh karenanya, klaim MNC Asia Holding, sejak tanggal 12 Mei 1999, mereka sudah tidak ada lagi keterlibatan dan/atau peran apapun dari Perseroan. Dijelaskan juga, segala bentuk korespondensi dilakukan secara langsung oleh CMNP dengan Unibank.
Petinggi CMNP mengundurkan diri
Tak hanya itu, petinggi CMNP juga ramai mengundurkan diri dalam dinamika tersebut. Rupanya emiten jalan tol milik Jusuf Hamka ini sempat mengumumkan pengunduran diri tiga petinggi perusahaan.
Hal itu diumumkan melalui keterbukaan informasi pada akhir tahun 2024 lalu. Tiga petinggi tersebut yakni, Fitria Yusuf yang saat itu selaku Direktur Utama, Feisal Hamka selaku Komisaris Utama dan Oliva Allan selaku Komisaris Independen.
"Tanggal 23 Desember 2024 Perseroan telah menerima surat pengunduran diri dari Ibu Fitria Yusuf selaku Direktur Utama Perseroan, surat pengunduran diri dari Bapak Feisal Hamka selaku Komisaris Utama Perseroan dan surat pengunduran diri dari Ibu Oliva Allan selaku Komisaris Independen Perseroan," tulis pengumuman CMNP dilansir dari keterbukaan informasi, Kamis 6 Maret 2025.