Paket Dokumen Asal Prancis Akan Dikirim ke Bali, Ternyata Isinya Kokain!

Sabtu 08-03-2025,05:31 WIB
Reporter : Candra Pratama
Editor : Fandi Permana

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kategori :