Gegara Punya Gebetan Baru, Seorang Pria Tega Tusuk Mantan Pacar di Thamrin City

Minggu 09-03-2025,11:00 WIB
Reporter : Cahyono
Editor : Subroto Dwi Nugroho

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti pisau yang digunakan untuk menusuk korban.

"Barang bukti ini memperkuat proses penyelidikan," ujarnya.

Sementara, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengapresiasi kerja cepat tim dalam menangani kasus ini.

BACA JUGA:Pemprov Jabar Siapkan Rp40 Miliar untuk Bangun 1.000 Rumah Panggung di Bekasi Agar Tak Kebanjiran Lagi

BACA JUGA:Mega Bekasi Hypermall Segera Beroperasi Lagi Usai Terendam Banjir

"Ini adalah bukti respons cepat kepolisian dalam mengungkap tindak kriminal. Pelaku utama dan rekannya berhasil kami amankan dalam waktu kurang dari 12 jam setelah kejadian," ujar Susatyo.

Susatyo menegaskaskan, pihaknya akan menjerat kedua pelaku dengan pasal berat. 

"MNA kami kenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun," katanya.

"Sementara itu, untuk unsur penganiayaan berat, kami juga menerapkan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun," lanjut Susatyo.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polsek Metro Tanah Abang untuk proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA:Antisipasi Hujan Ekstrem 11 Maret, Pemprov DKI Lakukan Modifikasi Cuaca

BACA JUGA:Kendalikan Inflasi, Kadin Jakarta Bakal Gelar Pasar Murah, Siapkan 25 Ribu Paket Sembako

"Kami masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini," pungkasnya.

 

 

 

Kategori :