RIAU, DISWAY.ID -- Kompol Chrisman Panjaitan alias CP resmi disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Kabid Humas Polda Kepulauan Riau (Kepri), Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan CP disanksi PTDH usai adanya laporan dugaan pemerasan terhadap korban yang mereka tangkap.
Korban diduga diperas hingga Rp. 20 juta perorangnya.
BACA JUGA:Dorong Sinergitas Antar Sektor, Pemprov Bali Bentuk Badan Pengelola Pariwisata
BACA JUGA:50 Napi Kabur dari Lapas Kutacane 50 Orang, Baru 12 yang Ditangkap: Dominan Kasus Narkoba!
"Iya betul, untuk memperkaya diri.
Jadi untuk memperkaya diri tanpa adanya suatu hal yang benar. Jadi mereka bersekongkol dengan dua orang di-PTDH juga," katanya saat dikonfirmasi disway.id, Selasa 11 Maret 2025.
Diungkapkannya, laporan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh CP bukan yang pertama kali.
"Kompol CP ini atau Chrisman Panjaitan sudah punya catatan-catatan terdahulu terhadap perilakunya yang sering melakukan penyimpangan penyalahgunaan wewenang dan jabatan. Nah ini adalah salah satu akumulasinya kenapa pimpinan sidang akhirnya mengeluarkan dia dengan tidak hormat begitu," ungkapnya.
Dijelaskannya, CP menjadi aktor utama dalam pemerasan tersebut.
BACA JUGA:Paksa Pelaku Narkoba Gunakan Pinjol untuk '86', 2 Anggota Polda Kepri Dipecat!
BACA JUGA:5 Seniman Perempuan Gelar Pameran Bertema ‘Denyar Renjana’ di Santrian Art Gallery Sanur
"Walaupun jumlahnya sembilan (Anggota, red), tapi dua orang ini yang berperan betul terutama sih CP ini, Kompol CP ini. Memang betul tujuannya 4PGN, udah benar itu kan. Tetapi disalah gunakan, mereka diperas lagi. Itu kan sudah tidak benar," jelasnya.
"Intinya adalah Ini adalah perkara lama yang sudah dilakukan upaya-upaya penegakkan secara kode etik dan disiplin, dasarnya adalah aduan dari sih yang menjadi korban." tandasnya.