Di sisi lain, ia juga akan mencabut Perda Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2022 yang dinilai menjadi penyebab banyaknya bangunan berdiri di kawasan puncak Bogor.
"Yang pertama kita akan mencabut perda itu. Kemudian dikembalikan alam Jawa Barat seperti kondisi semula. Sesuai dengan aspek-aspek penata ruangan yang memadai yang memberikan keselamatan bagi warga," pungkasnya.