Ketidakjelasan ini semakin mempertegas bahwa skema BHR bagi pengemudi ojol tidak diatur berdasarkan ketentuan yang sama dan standar nasional, tetapi lebih menyerupai kebijakan "sukarela" dari masing-masing perusahaan aplikator.
"Tidak bisa lagi BHR diberikan secara suka-suka oleh aplikator. Negara harus hadir untuk mengatur besaran minimal BHR, kriteria pengemudi yang berhak menerima, hingga waktu dan cara penyaluran.
"Bahkan, perlu ada audit independen terhadap data pengemudi aktif yang seharusnya menerima BHR, agar tidak ada ruang manipulasi data oleh aplikator," pungkas Achmad.