"Ini merupakan hadiah untuk para guru agar dapat merayakan Idulfitri dengan gembira dan agar mereka dapat lebih sejahtera dan kemudian bekerja lebih baik dalam menunaikan tugas mencerdaskan bangsa," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, perubahan ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 4 tahun 2025 sebagai perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 45 tahun 2023.
Aturan tersebut mengatur petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru aparatur sipil negara daerah.
Sementara tunjangan untuk guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), akan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.