Kasus Mayat Dalam Toren Tambora, Pelaku Ternyata Sempat Bertemu Anak Korban

Kamis 13-03-2025,16:13 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Marieska Harya Virdhani

Pihak kepolisian telah memeriksa delapan saksi, termasuk R dan beberapa tetangga di sekitar lokasi kejadian.

BACA JUGA:Kronologi Mayat Wanita Tanpa Busana dalam Toren di Kelapa Gading, Kondisi Mulut Berbusa

Sementara itu, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan disertai tindak pidana lain, serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Saat ini, polisi masih mendalami motif pelaku dalam kasus pembunuhan sadis ini.

Kategori :