Hasanuddin juga mengingatkan bahwa meskipun Seskab berada di bawah Sesneg, penjelasan lebih lanjut dari istana masih diperlukan untuk memastikan hal ini.
"Kalau dari perpres ini, ya no problem. Gitu, tapi penjelasan dari istana kan dibawah Sesneg. Ya, coba penjelasannya. Lihat, coba ada di situ," tutupnya.