Praktik Korupsi di Balik Serangan Ransomware PDNS Kominfo Era Budi Arie, Siapa Saja yang Terlibat?

Sabtu 15-03-2025,11:51 WIB
Reporter : Tim LIPSUS
Editor : Fandi Permana


Kementerian Komunikasi dan Digital Mendukung penuh langkah penegakan hukum Kejari Jakpus yang mengusut dugaan korupsi Proyek PDNS 2020-2024-Kementerian Komunikasi dan Digital-

Pihaknya sebagai institusi yang taat hukum, siap bekerja sama sepenuhnya dengan aparat penegak hukum dalam proses penyidikan yang tengah berlangsung.

"Kami siap memberikan informasi dan data yang dibutuhkan guna memastikan proses hukum berjalan dengan lancar," kata dia dikutip Jumat, 14 Maret 2025. 

PDNS sendiri, disebutkan Ismail, dirancang untuk memperkuat infrastruktur data nasional guna mendukung transformasi digital Indonesia, khususnya dalam aspek keamanan data dan efisiensi layanan publik.

Kementerian Komdigi menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas adalah nilai fundamental yang terus dijunjung tinggi. Terutama dalam setiap kebijakan dan program kementerian.

Kominfo Diduga Abaikan Arahan BSSN

Fakta lainnya juga diungkap Kejari Jakpus dalam pengusutan rasuah ini. 

Kasus ini disidik bermula pada 2020, di mana saat itu Kominfo (Sekarang Komdigi) melakukan pengadaan barang dan jasa PDNS senilai Rp 958 miliar.

Diduga ada pengkondisian pemenang kontrak PDNS antara pejabat Kominfo dengan pihak swasta yakni PT Aplikanusa Lintasarta (AL) agar tender terus dimenangkan empat tahun ke sepan. depan 

"Pada tahun 2020 sampai dengan 2024 Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan pengadaan barang/jasa dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) dengan total pagu anggaran Rp958 Miliar, dalam pelaksanaannya tahun 2020 terdapat pejabat dari Kominfo bersama-sama dengan perusahaan swasta melakukan pengkondisian untuk memenangkan PT. AL," kata Bani.

BACA JUGA:Eks Dirjen Kominfo Mengaku Sudah Coba Kunci Ransomware dari Brain Cipher, Hasilnya Bisa Buka PDNS

Pengkondisian tender ini  berlangsung selama 5 tahun.

Berikut rincian kerugian yang diungkap Kejari Jakarta Pusat:

Tahun 2020

Saat itu, pejabat dari Kominfo bersama-sama dengan perusahaan swasta melakukan pengkondisian untuk memenangkan PT AL dengan nilai kontrak Rp 60.378.450.000.

Tahun 2021

Perusahaan swasta PT. AL yang sama memenangkan tender dengan nilai kontrak Rp 102.671.346.360.

TAHUN 2022

Proyek pun berlanjut dengan upaya pengkondisian lagi antara pejabat di Kominfo dengan perusahaan PT AL untuk memenangkan perusahaan yang sama. Modusnya yakni dengan menghilangkan persyaratan tertentu sehingga perusahaan tersebut dapat terpilih sebagai pelaksana kegiatan tersebut dengan nilai kontrak Rp 188.900.000.000.

Tahun 2023

Kominfo kembali memenangkan tender pekerjaan komputasi awan dengan nilai kontrak senilai Rp 350.959.942.158 kepada PT AL. 

Tahun 2024

Kategori :