Tega Cabuli Anak Tiri, Pria di Pasar Minggu Nyaris Diamuk Warga

Minggu 16-03-2025,22:01 WIB
Reporter : Fajar Ilman
Editor : Marieska Harya Virdhani

JAKARTA, DISWAY.ID - Pria bernama Aldy Dwi Dermawan berhasil diamankan oleh polisi setelah diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak tirinya di wilayah Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Tragisnya, peristiwa ini diduga terjadi sejak bulan April 2024 hingga Maret 2025.

Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, menjelaskan bahwa kejadian tersebut terungkap setelah pelapor mengetahui dari korban yang bercerita tentang rasa sakit yang dialaminya pada bagian kemaluan.

BACA JUGA:Kronologi Agus, Pemuda Disabilitas Tanpa Tangan di NTB Jadi Tersangka Pemerkosaan, Awalnya Suka sama Suka!

Menurut keterangan korban, Aldy sering kali melakukan tindakan yang tidak senonoh saat pelapor tidak berada di rumah.

"Pelapor mengetahui kejadian tersebut dari korban yang mengaku kemaluannya merasa sakit akibat perbuatan terlapor," ujar Kompol Nurma Dewi, Minggu 16 Maret 2025.

BACA JUGA:Begini Kesaksian Warga di Lokasi Dugaan Pemerkosaan Sales Minuman

Atas perbuatannya, Aldy Dwi Dermawan dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, yaitu UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 yang merupakan perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76 D juncto Pasal 81.

Kasus ini terus didalami, dan pihak kepolisian berjanji akan menindaklanjuti dengan serius demi memberikan perlindungan bagi anak-anak yang menjadi korban kejahatan.

BACA JUGA:Polda Sumut Pastikan Tak Ada Laporan Pemerkosaan yang Ditolak

Sebelumnya, Seorang pria hampir dikeroyok warga karena tega mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur di wilayah Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Sabtu 15 Mei 2025 dini hari.

Beruntung ada anggota TNI dan Polri yang mengamankan pelaku dari sasaran amukan warga.

Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Jakarta Selatan untuk diperiksa lebih lanjut.

Kategori :