BACA JUGA:PDIP: Ahok Siap Berikan Keterangan Lengkap di Kejagung!
"Upaya menghalang-halangi proses hukum yang sedang dilakukan oleh Kejagung, dengan modus melaporkan Jampidsus ke KPK dan menekan KPK dengan kasus lainnya, adalah tindakan obstruction of justice yang dapat dijerat pasal pidana," tegas Sri Radjasa.
Oleh sebab itu, kata Sri Radjasa, telah dilakukan rapat koordinasi antara institusi terkait, untuk mengejar otak di balik pelaporan Jampidsus ke KPK.
Rajasa menyatakan siap membantu APH untuk mengungkap modus operasi makelar kasus berinisial ES ini.
"Presiden Prabowo telah menyatakan dengan keras, tangkap kepada siapa pun yang melindungi koruptor dengan modus apa pun, termasuk bentuk pernyataan pejabat yang bernada melindungi koruptor," pungkas Sri Radjasa.