Dishub Jakarta Tiadakan Ganjil Genap Selama Cuti Bersama Lebaran 2025

Kamis 20-03-2025,22:30 WIB
Reporter : Cahyono
Editor : M. Ichsan

Selain itu, Dishub juga akan merazia mobil angkutan barang yang tidak laik jalan untuk mencegah potensi kemacetan akibat kendaraan mogok di jalan.

"Sebagai contoh, angkutan barang yang tidak memenuhi persyaratan teknis berisiko mogok di tengah jalan dan menyebabkan kemacetan," jelasnya.

Kategori :