Viral Polisi Minta THR ke Hotel Pakai Surat Berkop Polsek Menteng, Dihukum Patsus!

Senin 24-03-2025,16:15 WIB
Reporter : Fandi Permana
Editor : Fandi Permana

Kendati demikian, Rezha menyebut saat ini empat orang yang namanya tertera dalam surat tersebut tengah diperiksa Propam Polres Metro Jakarta Pusat.

"Anggota yang tertera namanya sudah diperiksa bag Propam Polres Jakpus," ucap dia.

Ia menjelaskan saat ini keempat orang itu telah dinonaktifkan selama proses pemeriksaan oleh Propam.

Rezha menegaskan seluruh anggota kepolisian terikat pada aturan disiplin dan kode etik. Termasuk, penyalahgunaan wewenang untuk meminta atau menerima sesuatu yang tidak sesuai aturan.

"Seluruh personel kepolisian terikat oleh aturan disiplin dan kode etik yang melarang segala bentuk penyalahgunaan wewenang, termasuk meminta atau menerima sesuatu yang tidak sesuai aturan," tutur Rezha.

Dalam surat itu, nama-nama yang tertulis dalam permohonan THR adalah AKP Irawan Junaedi, Aiptu Hardi Bakri, Aipda Anwar dan seorang staf bernama Rahman. 

Kategori :