Satpol PP Jakarta Sanksi Tegas 11 Tempat Hiburan Malam Langgar Operasional Ramadan

Selasa 25-03-2025,10:25 WIB
Reporter : Cahyono
Editor : Subroto Dwi Nugroho

"Jenis usaha pariwisata tertentu (THM) wajib tutup pada 1 hari sebelum bulan suci Ramadan sampai dengan 1 hari setelah hari kedua Hari Raya Idul Fitri," kata Andhika dalam keterangannya pada Jumat, 28 Februari 2025.

Kategori :