JAKARTA, DISWAY.ID – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea ikut menanggapi isu yang belakangan ramai diperbincangkan publik terkait dugaan perselingkuhan antara Ridwan Kamil dan seorang perempuan bernama Lisa Mariana.
Dalam pernyataannya, Hotman menyoroti aspek hukum yang dapat ditempuh oleh Atalia Praratya, istri sah Ridwan Kamil.
Melalui video yang diunggah di akun Instagram resminya, @hotmanparisofficial, Hotman menegaskan bahwa perzinahan merupakan tindak pidana dalam hukum Indonesia dan bisa diproses jika dilaporkan oleh pihak yang dirugikan, yaitu istri sah.
"Heboh kasus RK, heboh kasus RK. Saya tidak dalam posisi menyimpulkan, apakah benar itu anak biologis RK, apakah benar mereka ada hubungan cinta," ujar Hotman, Kamis, 3 April 2025.
"Saya hanya membahas soal aspek hukum, bagaimana upaya perlawanan yang dapat dilakukan istri sah terhadap wanita yang terus-terusan memburu suaminya, meminta pertanggungjawaban," sambungnya.
BACA JUGA:Rekaman Suara Diduga Lisa Mariana Minta Segera Tes DNA, Ridwan Kamil: Tunggu Semua Reda Dulu
Menurut Hotman, istri sah dapat melaporkan suaminya dan perempuan ketiga ke polisi dengan pasal perzinahan.
Langkah ini bisa diambil jika ada bukti kuat atas dugaan tersebut.
Lebih lanjut, Hotman mengatakan bahwa pelaporan perzinahan juga bisa menjadi bentuk tekanan hukum untuk menghentikan gangguan pihak ketiga terhadap rumah tangga seseorang.
BACA JUGA:Bocor! Ayu Aulia Sebar Rekaman Suara Diduga Ridwan Kamil dan Lisa Mariana: Siap Jalani Tes DNA
"Setidaknya itu bisa dipakai sebagai bargaining power untuk berdamai, sehingga si cewek itu mau diam, tidak lagi mengejar-ngejar suaminya," ucapnya.
Meski begitu, ia menegaskan bahwa proses hukum tetap bisa berlanjut apabila tidak ditemukan titik temu atau penyelesaian antara pihak-pihak terkait.
BACA JUGA:Bocor! Ayu Aulia Sebar Rekaman Suara Diduga Ridwan Kamil dan Lisa Mariana: Siap Jalani Tes DNA
Belum Ada Klarifikasi Langsung
Sampai saat ini, baik Ridwan Kamil maupun Atalia belum memberikan pernyataan resmi terkait isu yang beredar.