JAKARTA, DISWAY.ID – Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 resmi bakal mulai dicairkan pada bulan April ini.
Bantuan dana pendidikan dari pemerintah ini bertujuan untuk mencegah putus sekolah dan mendorong anak-anak melanjutkan pendidikan hingga jenjang menengah.
Pencairan dilakukan bertahap sepanjang tahun, dan April 2025 menjadi salah satu momentum pencairan besar bagi siswa SD, SMP, dan SMA/SMK yang telah terverifikasi datanya oleh sekolah dan bank penyalur.
Siapa Saja yang Berhak Menerima Dana PIP?
Mengacu pada regulasi terbaru Kemendikdasmen , penerima PIP adalah siswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin dan masuk dalam kategori berikut:
Pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau DTSEN
Termasuk dalam data P3KE (Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem)
Diusulkan oleh sekolah melalui SK Nominasi
Tidak menerima bantuan sosial lain
Peran sekolah sangat penting dalam proses pengusulan, karena data PIP diambil dari Dapodik dan disesuaikan dengan data Dukcapil serta instansi terkait.
Jadwal dan Besaran Dana PIP 2025
Pencairan PIP 2025 dilakukan dalam beberapa gelombang, dimulai pada April dan akan berlanjut hingga akhir tahun, sesuai verifikasi dan kesiapan rekening siswa. Berikut rincian besaran bantuan:
1. Jenjang SD/SDLB/Paket A
Siswa aktif: Rp450.000/tahun
Siswa baru atau kelas akhir: Rp225.000