"Keterangan awal hasil pemeriksaan, memang yang bersangkutan itu si anak ini bangun tidur, kemudian pipis dan BAB di kasur. Kemudian si pelaku emosi. Juga melakukan menampar pipi korban, kemudian sempat membenturkan ke tembok," terangnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku EC ditetapkan sebagai tersangka, dijerat Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 351 KUHP.