Warga Diduga Cibir SE Gubernur Tentang Gerakan Bali Bersih Sampah

Sabtu 12-04-2025,06:11 WIB
Reporter : Risto Risanto
Editor : Risto Risanto

BACA JUGA:STMM Komdigi Buka Pendaftaran Jalur CBT On Site di 7 Kota Serentak, Simak Cara Daftarnya

Seperti diketahui, Pemprov Bali telah menerbitkan SE Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. SE diterbitkan mengingat kondisi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah di Bali penuh sehingga pengolahan harus dilakukan secara progresif dari hulu sampai hilir.

SE ini nantinya bakal mewajibkan kantor lembaga pemerintah dan swasta; desa/kelurahan dan desa adat; hotel, pusat perbelanjaan, restoran dan cafe; lembaga pendidikan dan lembaga pelatihan; pasar hingga tempat ibadah tidak lagi menggunakan kemasan sekali pakai.

Instansi, lembaga hingga masyarakat adat tersebut diminta untuk tidak menggunakan kemasan sekali pakai dan menerapkan sistem reuse (guna ulang) dan refill (isi ulang) untuk kebutuhan sehari-hari termasuk air minum.

Pemprov Bali akan memberikan sanksi tegas bagi pelaku usaha tidak melaksanakan SE tersebut. Sanksi berupa peninjauan kembali hingga pencabutan izin dan pengumuman melalui berbagai platform media sosial bahwa pelaku usaha tersebut tidak ramah lingkungan dan tidak layak dikunjungi.

Kategori :