Dalam perkara yang menjerat terlapor atas nama Faisal, Irwansyah menyebut konstruksi perkaranya tidak sesuai dengan fakta sebenamya.
"Fakta uang Rp1,7 Milar yang dilaporkan merupakan pembayaran utang pelapor kepada klien Irwansyah.Tapi faktanya klien saya ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Irwansyah menyayangkan banyak fakta dari penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya.
"Program presisi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo seakan-akan dikangkangi oleh perbuatan oknum penyidik Polda Metro Jaya," kata Irwansyah.
"Saya atas nama klien memohon kepada Bapak Kapolri dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya agar memberikan sanksi kepada penyidik tersebut. Hal ini agar kesalahan prosedur tidak terulang dan menjaga marwah Kepolisian Republik Indonesia" pungkasnya.