BACA JUGA:Cegah Banjir Rob, Pramono Ajak Megawati Tanam 7.500 Mangrove di Kawasan PIK
Untuk diketahui, PBBKB merupakan pajak yang dikenakan bagi pengguna kendaraan bermotor dari penyedia BBM kepada konsumen.
Dasar pengenaan PBBKB dihitung berdasarkan nilai jual bahan bakar sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).