Purnawirawan TNI Tuntut Gibran Diganti Lewat MPR, Wiranto Sebut Prabowo Hormati Usulan Tersebut

Kamis 24-04-2025,22:33 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : M. Ichsan

"Beliau perlu mempeljari isi dari statemen itu, isi dari usulan itu, dipelajari satu per satu, itu masalah-masalah yang tak ringan, itu fundamental, lalu beliau juga presiden walau sebagai kepala negara dan pemerintahan, juga panglima tertinggi TNI mempunyai kekuasaan tidak tak terbatasan. Kekuasaan beliau terbatas juga, yang menganut trias politica, ada eksekutif, legislatif, dan yudikatif, tidak bisa mencampuri itu, usulan itu bukan bidangnya presiden," ucap Wiranto.

Sebelumnya, sejumlah mantan prajurit TNI mendeklarasikan sikap Purnawirawan Prajurit TNI yang berisi delapan poin usulan. 

BACA JUGA:Ucapan Selamat Idul Fitri Gibran di Media Sosial Malahan Dirujak Netizen: Indonesia Kok Jadi Gurun Pasir?

BACA JUGA:Prabowo dan Gibran Bayar Zakat di Istana Negara, Jajaran Menteri Kabinet Merah Putih Tak Ketinggalan

Dalam surat yang beredar, pernyataan sikap tersebut diteken oleh 103 Jenderal Purnawirawan, 73 Laksamana Purnawirawan, 65 Marsekal Purnawirawan, dan 91 Kolonel Purnawirawan.

Sejumlah tokoh juga meneken pernyataan sikap tersebut, mereka yakni Jenderal TNI Purnawirawan Fachrul Razi; Jendral TNI Purnawirawan Tyasno Soedarto; Laksamana TNI Purnawirawan Slamet Soebijanto; Marsekal TNI Purnawirawan Hanafie Asnan; serta diketahui oleh Jenderal TNI Purnawirawan Try Sutrisno yang juga Wakil Presiden RI ke-6.

Berikut 8 usulan para Purnawirawan TNI tersebut:

1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.

2. Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.

3. Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.

BACA JUGA:Gibran Ajarkan Siswa Selesaikan Materi Pelajaran Sekolah Pakai AI, Netizen: Kok Diajarin Curang

BACA JUGA:Geger! Gibran Mendatangi Kampus Kosong, Roy Suryo: Kita Tuh Dibodohkan

4. Menghentikan tenaga kerja asing Cina yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja Cina ke Negara asalnya.

5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.

6. Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

7. Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.

Kategori :