Rentannya Nasib Pekerja Freelance di Indonesia,Tak Ada Jaminan Minimum

Minggu 27-04-2025,07:18 WIB
Reporter : Bianca Khairunnisa
Editor : Reza Permana

BACA JUGA:Sukses Terapkan Tata Kelola Yang Baik, Tugu Insurance Kantongi Sertifikasi ISO Antisuap

BACA JUGA:Gandeng Diler Otomotif, ACC Carnival Palembang Banjir Promo

Dalam hal ini, dirinya juga menambahkan bahwa pendekatan terbaik bukanlah mengklasifikasikan semua pekerja sebagai karyawan, melainkan menciptakan kategori hukum baru yang menyeimbangkan fleksibilitas dan perlindungan. 

“Misalnya, pemerintah dapat mewajibkan kontribusi BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, menetapkan tarif minimum layanan, serta mewajibkan asuransi kecelakaan kerja bagi semua pekerja platform,” jelas Achmad.

Kategori :