Lechumanan menjelaskan alasan Bareskrim menolak laporan pihaknya lantaran tempat kejadian atau locus delicti. Bareskrim menilai perkara dugaan fitnah ijazah Jokowi palsu berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Dengan demikian, Lechuman dkk diarahkan untuk membuat laporan di Polda Metro Jaya.
BACA JUGA:Bansos Lansia 2025 Cair Kapan? Saldo Dana Rp300 Ribu Ditransfer ke Rekening
BACA JUGA:Kisruh Perang Tarif Impor AS, Kadin Siapkan Diplomasi Dagang
Atas saran itu, Lechumanan bakal segera melaporkan Roy Suryo Cs ke Polda Metro Jaya dalam waktu dekat.
"Karena lokusnya itu ada dua, pertama lokus di Jakarta Pusat yang peristiwa tanggal 22, kalau tidak salah 2 hari atau 3 hari yang lalu kemudian yang kemarin lokus di Jakarta Selatan," imbuhnya.