Yusril juga menegaskan bahwa komitmen Presiden Prabowo dalam pemberantasan korupsi sangat kuat.
Hal itu tampak dalam berbagai pernyataan resmi, termasuk saat peringatan Hari Buruh.
"Aset hasil korupsi memang harus dirampas untuk mengembalikan kerugian negara dan mengembalikan uang rakyat,"' ujar Yusril.
BACA JUGA:Jadwal Pencairan Bansos BLT BBM 2025 Dinanti Warga, Ini Syarat dan Cara Cek Paling Mudah
BACA JUGA:3 Jabatan Wali Kota DKI Jakarta Dirombak Pramono: Itu Kewenangan Gubernur
RUU Perampasan Aset, menurutnya, juga sejalan dengan Konvensi PBB tentang Pemberantasan Korupsi (United Nations Convention Against Corruption) yang telah diratifikasi oleh Indonesia pada tahun 2006.
"Perampasan itu tidak hanya dapat dilakukan terhadap aset hasil korupsi di dalam negeri, tetapi juga terhadap aset-aset yang ada di luar negeri," pungkas Yusril.